Pasal 651
BAB 16 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a. perencanaan tata ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Pelaksanaan peran masyarakat dalam penyusunan RDTR dan PZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. pemberian kejelasan hak atas ruang; b. pemberian data, informasi, saran, dan pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan rencana pemanfaatan ruang; c. pemberian tanggapan terhadap rancangan RDTR dan PZ; d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan; e. bantuan tenaga ahli; dan f. bantuan dana.
(3) Pelaksanaan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berbentuk:
a. pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang; c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RDTR dan PZ; d. konsolidasi pemanfaatan lahan, air, udara, dan sumber daya alam lain untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas; e. perubahan atau konvensi pemanfaatan ruang sesuai RDTR dan PZ; f. pemberian usulan dalam penentuan lokasi dan bantuan teknik dalam pemanfaatan ruang, dan/atau g. kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan.
(4) Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. masukan terkait peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RDTR dan PZ yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar RDTR dan PZ yang telah ditetapkan; dan d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan RDTR dan PZ.
(5) Masyarakat yang terkena dampak langsung dapat menyampaikan sanggahan atau keluhan kepada Gubernur melalui BKPRD.
(6) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
