PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 650
BAB 16 — HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan data dan informasi mengenai RDTR dan PZ; b. berperan aktif dalam pelaksanaan RDTR dan PZ.
(2) Setiap orang wajib:
a. mentaati RDTR dan PZ; b. melaporkan pelanggaran pelaksanaan RDTR dan PZ; dan c. berperan aktif memelihara kualitas ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
