PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 649
BAB 15 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan RDTR dan PZ, Pemerintah Daerah melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri dari:
a. pengendalian pemanfaatan ruang skala besar; dan b. pengendalian pemanfaatan ruang skala kecil.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan pada kegiatan dengan lahan perencanaan skala besar dan yang terkena rencana jalan dan/atau saluran air wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengendalian pemanfaatan ruang skala kecil sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan pada kegiatan dengan lahan perencanaan skala kecil.
