PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 641
BAB 11 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
Obyek pemberian insentif meliputi:
a. pembangunan pada kawasan yang didorong pengembangan;
b. pembangunan sesuai ekspresi bangunan dan lingkungan pada kawasan cagar budaya dan sub zona R.1; c. penyediaan ruang dan/atau pembangunan fasilitas umum dan/atau sosial; dan d. peningkatan kuantitas dan kualitas sistem sirkulasi dan jalur penghubung bagi pejalan kaki termasuk jalur bagi penyandang cacat dan lanjut usia oleh sektor privat.
