PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 640
BAB 11 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
Tujuan diberikan insentif sebagai berikut:
a. mendorong perwujudan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan kawasan strategis yang telah ditetapkan; b. meningkatkan upaya pengendalian perubahan pemanfaatan ruang di kecamatan; c. memberikan kepastian hak atas pemanfaatan ruang bagi masyarakat; dan d. meningkatkan kemitraan pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengawasan penataan ruang.
