PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 642
BAB 11 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Jenis insentif dapat berupa:
a. keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak; b. pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham; c. pembangunan dan/atau pengadaan fasilitas umum dan/atau sosial; dan d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD, dan diberikan kepada calon yang akan memanfaatkan ruang sebelum mendapatkan izin kegiatan pemanfaatan ruang.
