PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 636
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
Penanganan dampak kegiatan pemanfaatan ruang dalam suatu sub zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 ayat (2) huruf h, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
