PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 635
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
Rumah KDB sedang-tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf c, pada PSL padat, PSL kurang padat, dan PSL tidak padat dapat dilaksanakan ketinggian bangunan 3 (tiga) lantai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. intensitas pemanfaatan ruang sebagai berikut:
- pada sub zona R.2 dan R.3 besar KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen) dan KLB paling tinggi 1,8 (satu koma delapan); dan
- pada sub zona R.4 dan R.5 besar KDB paling tinggi 50% (lima puluh persen) dan KLB paling tinggi 1,5 (satu koma lima); b. lahan perencanaan lebih kecil atau sama dengan 800 m2 (delapan ratus meter persegi); c. lahan perencanaan lebih besar dari 800 m2 (delapan ratus meter persegi) harus dilakukan pemecahan sesuai sub zona;
d. tidak diperkenankan pemanfaatan lantai mezzanin dan/atau ruang rongga atap; e. tidak diperkenankan pada kawasan cagar budaya; dan f. jarak bebas samping diperkenankan nol atau berhimpit dan belakang paling kurang 2 m (dua meter).
