PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 634
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun / apartemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 dan Pasal 633 pada intensitas pemanfaatan ruang KDB rendah, besar KDB paling tinggi 30% (tiga puluh persen).
