Pasal 637
BAB 10 — PERIZINAN DAN REKOMENDASI
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan ruang wajib memiliki izin dari Gubernur yang secara operasional menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait sesuai fungsinya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. izin untuk luas lahan perencanaan skala kecil; dan b. izin untuk luas lahan perencanaan skala besar.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. izin prinsip pemanfaatan ruang; b. izin kegiatan pemanfaatan ruang;dan c. izin pemanfaatan ruang.
(4) Izin prinsip pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk luas lahan perencanaan tertentu diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD.
(5) Izin kegiatan pemanfaatan ruang dan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, diberikan Kepala SKPD bidang perizinan dan/atau instansi terkait sesuai jenis kegiatan yang dilakukan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi persyaratan untuk mendapatkan Izin mendirikan bangunan (IMB).
