PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 628
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Sub zona dengan dua atau lebih TPZ ditetapkan aturan yang lebih ketat dalam pengendalian pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah.
(2) Penerapan TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 ayat (2) disajikan dalam Gambar-1A sampai dengan Gambar 44A Peta Zonasi Kecamatan dengan skala 1 : 5000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
