Pasal 629
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Prasarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 ayat (2) huruf e, meliputi: a. prasarana umum dan prasarana sosial;
b. prasarana parkir; dan c. prasarana minimal lain.
(2) Prasarana umum dan prasarana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perhitungan jumlah penghuni berdasarkan unit hunian, setiap 1 (satu) unit hunian berjumlah 4 (empat) jiwa; b. pembangunan prasarana, perhitungan kebutuhan luas lahan dan luas lantai dengan memperhitungkan jumlah jiwa; c. pembangunan perumahan vertikal wajib menyediakan prasarana umum dan prasarana sosial sesuai ketentuan luas lantai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangan; d. pembangunan perumahan KDB sedang-tinggi dan perumahan KDB rendah wajib menyediakan Prasarana umum dan prasarana sosial sesuai ketentuan luas lahan dan luas lantai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangan; dan e. pengadaan dan pembangunan prasarana umum dan prasarana sosial yang bukan menjadi kewajiban dari pembangunan perumahan harus mengikuti ketentuan luas lahan dan luas lantai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prasarana parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan pembatasan lalu lintas dan penggunaan moda angkutan umum massal berdasarkan RTRW 2030 dengan kewajiban penyediaan prasarana parkir sebagai berikut: a. kawasan pembatasan tahap satu dibatasi paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari kewajiban yang ditetapkan; b. kawasan pembatasan tahap dua dibatasi paling besar 50% (lima puluh persen) dari kewajiban yang ditetapkan; dan c. kawasan pembatasan tahap tiga dibatasi paling besar 75% (tujuh puluh lima persen) dari kewajiban yang ditetapkan.
(4) Kewajiban penyediaan prasarana parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada angkutan umum massal yang telah direalisasikan dan/atau belum direalisasikan, kewajiban menyediakan prasarana parkir paling sedikit harus dipenuhi sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
