Pasal 627
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) TPZ Pelestarian Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 620 ayat (2) huruf g, suatu perangkat untuk mempertahankan bangunan dan situs yang memiliki nilai sejarah, yang berada di:
a. Kawasan Kota Tua; b. Kawasan Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor, dan Pulau Bidadari; c. Kawasan Menteng; dan d. Kawasan Kebayoran Baru.
(2) TPZ Pelestarian Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan hunian diperkenankan untuk dirubah tanpa merubah struktur dan bentuk asli bangunan pada kawasan yang dilalui angkutan umum massal; b. kegiatan yang diizinkan terbatas, bersyarat, dan diizinkan terbatas bersyarat dalam Kawasan Cagar Budaya ditetapkan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD; c. intensitas pemanfaatan ruang Bangunan Cagar Budaya golongan A dan golongan B sesuai kondisi bangunan asli yang ditetapkan; dan d. pembangunan baru pada kaveling dalam Kawasan Cagar Budaya harus menyesuaikan dengan karakter kawasan Cagar Budaya.
