Pasal 626
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) TPZ pengendalian pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 ayat (2) huruf f, zona yang dikendalikan perkembangannya karena karakteristik kawasan.
(2) Pengendalian pertumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan sentra industri kecil dengan kode f.1; dan b. kawasan pembangunan berpola pita di sepanjang koridor transportasi massal di luar kawasan TOD dengan kode f.2.
(3) TPZ pengendalian pertumbuhan kawasan sentra industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menyediakan gudang bahan baku bersama; b. menyediakan IPAL komunal; c. menyediakan dapur dengan teknologi ramah lingkungan; d. menyediakan fasilitas bongkar muat komunal; dan e. menjadi anggota wadah atau perkumpulan yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
(4) TPZ pengendalian pertumbuhan pembangunan berpola pita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fungsi komersial dibatasi paling tinggi 50% (lima puluh persen) atau 2 (dua) lantai dari luas seluruh lantai bangunan; b. tipe bangunan deret intensitas pemanfaatan ruang KDB paling tinggi 50% (lima puluh persen), KLB paling tinggi 2,0 (dua koma nol), ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai, KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen), dan KTB paling tinggi 55% (lima puluh lima persen); c. pembangunan harus sesuai karakter lingkungan; d. pengaturan sistem inlet outlet paling kurang setiap jarak 60 m (enam puluh meter) dan membuka pagar antar persil; e. menyediakan jalur pejalan kaki menerus dengan lebar paling kurang 3 m (tiga meter); f. menyediakan prasarana parkir dalam persil; dan g. menyerahkan lahan yang terkena rencana jalan dan saluran kepada Pemerintah Daerah.
