Pasal 625
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) TPZ Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 ayat (2) huruf e, kawasan yang memiliki karakteristik spesifik dan keberadaannya dipertahankan oleh pemerintah.
(2) TPZ khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Taman Medan Merdeka (Taman Monas) di Kecamatan Gambir; b. Kawasan Istana PRESIDEN di Kecamatan Gambir; c. Kawasan ASEAN di Kecamatan Kebayoran Baru; d. Kawasan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan; e. Kawasan Depo Pertamina Plumpang di Kecamatan Tanjung Priok; f. Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok di Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Cilincing; g. Kawasan Ekonomi Strategis Marunda di Kecamatan Cilincing; dan h. kawasan budidaya pertanian sawah di Kecamatan Cakung Kecamatan Cengkareng.
(3) Penggunaan/pemanfaatan ruang di TPZ Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada kawasan Taman Medan Merdeka (Taman Monas) diperkenankan pemanfaatan ruang bawah tanah sebagai ruang pamer, pusat informasi, parkir, dan penunjang serta ruang untuk kepentingan pertahanan keamanan; b. memiliki dimensi dan ketentuan pembangunan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan; c. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan sekitar;dan d. pada lahan pertanian sawah tidak diperkenankan ada pengembangan selain kegiatan pertanian.
