PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 624
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) TPZ permufakatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 ayat (2) huruf d, merupakan permufakatan pengadaan lahan untuk infrastruktur.
(2) TPZ permufakatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sepanjang koridor angkutan umum massal berbasis rel layang.
(3) TPZ permufakatan pembangunan sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. perubahan/penambahan kegiatan; dan b. penambahan luas lantai.
