PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 623
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) TPZ pertampalan aturan atau overlay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 ayat (2) huruf c, merupakan zona dengan dua atau lebih aturan yang ditambahkan pada sub zona.
(2) TPZ pertampalan aturan atau overlay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada KKOP dengan ketentuan pembatasan tinggi bangunan, tinggi bangun-bangunan dan jenis kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
