Pasal 622
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) TPZ pengalihan hak membangun atau TDR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 ayat (2) huruf b, pada suatu persil/sub zona ke persil/sub zona lain sesuai kesepakatan bersama dan diarahkan pada lokasi: a. kawasan terpadu kompak dengan pengembangan konsep TOD; b. pusat kegiatan primer dan pusat kegiatan sekunder; dan c. kawasan yang memiliki panduan rancang kota.
(2) TPZ pengalihan hak membangun atau TDR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengalihan hak membangun berupa luas lantai dari satu persil ke persil lain dengan zona yang sama dalam satu batas administrasi kelurahan; b. pengalihan hak membangun berupa luas lantai dari satu persil ke persil lain dengan zona yang sama dalam kawasan yang dikembangkan konsep TOD diperkenankan tidak dalam satu blok; c. hak membangun yang dapat dialihkan berupa luas lantai dari selisih batasan KLB yang ditetapkan dalam PZ dengan KLB yang telah digunakan dalam kaveling; d. pengalihan hak membangun berupa luas lantai tidak diperkenankan pada zona perumahan kampung, zona perumahan KDB sedang-tinggi, dan zona perumahan KDB rendah; e. penerima pengalihan luas lantai setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari KLB yang ditetapkan di lahan perencanaan dimaksud; f. pengalihan luas lantai hanya dilakukan 1 (satu) kali; g. terhadap lahan yang telah melakukan pengalihan luas lantai dan menerima pengalihan luas lantai tidak mendapatkan pelampauan KLB; h. dalam hal suatu lahan perencanaan telah melakukan pengalihan luas lantai kemudian ditetapkan KLB baru untuk lahan perencanaan tersebut, maka selisih KLB tidak dapat dialihkan; dan i. pengalihan luas lantai pada zona dalam suatu lahan perencanaan terpadu dan kompak yang telah memiliki panduan Rancang Kota (UDGL), harus MENETAPKAN kembali Panduan Rancang Kota (UDGL).
