PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 619
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Pemanfaatan ruang di atas permukaan air, sempadan sungai dan waduk/situ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf c dan huruf d, harus mendapatkan persetujuan Gubernur setelah mendapat pertimbangan BKPRD.
(2) Pemanfaatan ruang di bawah jalur tegangan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf e, dapat dimanfaatkan sebagai RTH yang pemanfaatannya tidak mengganggu saluran tegangan tinggi.
