Pasal 618
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Pagar pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf b angka 1, dan bangunan gedung berada pada tikungan dan/atau persimpangan harus dimundurkan dan tidak membentuk sudut.
(2) Besarnya GSB pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf b angka 2 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jalan dengan lebar rencana kurang atau sama dengan 12 m (dua belas meter), GSB sebesar setengah kali lebar rencana jalan; b. Jalan dengan lebar rencana antara 12 m (dua belas meter) sampai atau sama dengan 26 m (dua puluh enam meter), GSB sebesar 8 m (delapan meter); c. Jalan dengan lebar rencana lebih besar dari 26 m (dua puluh enam meter), GSB sebesar 10 m (sepuluh meter); d. Jalan yang ada dan tidak merupakan rencana jalan, GSB sebesar 2 m (dua meter); e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tidak berlaku pada Kawasan Cagar Budaya atau kawasan tertentu tanpa GSB dengan menyediakan pedestrian yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Jarak bebas bangunan dan ramp pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4, tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Bangunan di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf b angka 5, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali untuk bangunan gedung atau basemen ditetapkan sebagai berikut:
a. bangunan gedung atau basemen lebih dari 1 (satu) lantai dan berada paling kurang 3 m (tiga meter) di bawah permukaan tanah pada basemen lantai kedua diperkenankan paling besar 75 % (tujuh puluh lima persen) dengan tidak mengurangi KDH; b. jarak dinding terluar basemen paling kurang 3 m (tiga meter) dari GSJ, pengaman saluran dan/atau kaveling; c. jarak dinding terluar basemen pada bangunan ketinggian paling tinggi 4 (empat) lantai paling kurang 3 m (tiga meter) dari GSJ atau pengaman saluran, sekurang-kurangnya satu meter dari kaveling lain, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kaveling sekitar; d. basemen di bawah prasarana umum dan/atau RTH harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur setelah mendapat pertimbangan BKPRD; dan e. penghubung antar basemen yang berada di bawah prasarana umum dan/atau RTH tidak diperhitungkan dalam KTB.
(5) Bangunan layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf b angka 6, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. proyeksi bangunan layang diperhitungkan dalam KDB kecuali di atas prasarana umum dan/atau RTH;
b. bangunan layang yang berada pada lebih dari satu lahan perencanaan, perhitungan KDB dan KLB dibebankan pada lahan perencanaan masing-masing secara proporsional; dan c. bangunan layang di atas prasarana umum dan/atau RTH harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur setelah mendapat pertimbangan BKPRD.
(6) Bangunan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf b angka 7, harus dilengkapi lift pada ketinggian lebih dari 4 (empat) lantai kecuali untuk rumah susun umum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan diatur dengan Peraturan Gubernur.
