PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 617
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 ayat (1) huruf a, rencana pedestrian/plaza menjadi bagian lahan perencanaan.
(2) Lahan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemecahan kaveling hunian sesuai batasan luas pada sub zona kecuali pada kawasan yang tertata dan/atau sudah ditetapkan perpetakannya.
