PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 616
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. lahan perencanaan; b. tata bangunan gedung, meliputi:
- pagar;
- GSB;
- jarak bebas bangunan;
- ramp;
- bangunan di bawah permukaan tanah;
- bangunan layang; dan
- bangunan tinggi; c. pemanfaatan ruang di atas permukaan air; d. pemanfaatan ruang sempadan sungai dan waduk/situ; dan e. pemanfaatan ruang di bawah jalur tegangan tinggi.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memenuhi ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.
