Pasal 615
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1) huruf a, nilai KDB sesuai yang ditetapkan dalam RDTR dan PZ kecuali pada:
a. luas kaveling kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi) sesuai kepemilikan lahan dan bukan bagian dari pemecahan kaveling diberikan KDB paling tinggi 80% (delapan puluh persen) pada sub zona R.1, R.2, R.3, dan R.4; b. bangunan penghubung antar bangunan gedung berbentuk selasar, beratap, dan tidak berdinding dengan lebar paling kurang 3 m (tiga meter) tidak diperhitungkan sebagai KDB; dan c. lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan PKL pada bangunan tidak permanen dan tidak berdinding, tidak diperhitungkan sebagai KDB.
(2) Intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1) huruf b, nilai KLB sesuai yang ditetapkan dalam RDTR dan PZ kecuali pada:
a. luas lantai yang digunakan untuk parkir tidak diperhitungkan dalam KLB dengan syarat tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari KLB yang ditetapkan, dan kelebihan batasan 50% (lima puluh persen) diperhitungkan sebagai KLB; b. bangunan khusus parkir yang fungsinya bukan bangunan pelengkap dari bangunan utama diperbolehkan luas lantai mencapai 150% (seratus lima puluh persen) dari KLB yang ditetapkan; c. bangunan khusus parkir berfungsi sebagai prasarana parkir perpindahan moda (park and ride), terintegrasi dengan angkutan umum massal, dan bukan bangunan pelengkap dari bangunan utama diperbolehkan luas lantai mencapai 200% (dua ratus persen) dari KLB yang ditetapkan; dan d. pemanfaatan ruang untuk prasarana penunjang paling besar 20% (dua puluh persen) dari luas seluruh lantai bangunan; e. pembebasan perhitungan batasan KLB diberikan pada:
- koridor atau jembatan penghubung antar bangunan yang digunakan pejalan kaki dan terbuka untuk umum;
- bangunan gedung pada bangunan bertingkat sedang dan bertingkat tinggi yang menyediakan ruang mekanikal dan elektrikal, instalasi air, tangga, mushola, ruang tunggu pengemudi, dan ruang untuk PKL kurang dari 20% (dua puluh persen); dan
- bangunan gedung pada bangunan bertingkat di atas 24 (dua puluh empat) lantai yang menyediakan ruang evakuasi bencana satu lantai atau lebih dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan lain; f. proporsi KLB pada sub zona campuran berdasarkan PSL sebagai berikut:
- PSL sangat padat dan padat, proporsi bangunan komersial paling tinggi 65% (enam puluh lima persen) dan bangunan hunian paling kurang 35% (tiga puluh lima persen);
- PSL kurang padat dan tidak padat, proporsi bangunan komersial paling tinggi 50% (lima puluh persen) dan bangunan hunian paling kurang 50% (lima puluh persen); dan
- PSL sangat padat, padat, kurang padat, dan tidak padat pada kawasan pengembangan dengan konsep TOD proporsi bangunan komersial paling tinggi 65% (enam puluh lima persen) dan bangunan hunian paling kurang 35% (tiga puluh lima persen).
(3) Intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1) huruf c, penetapan ketinggian bangunan sesuai yang ditetapkan dalam RDTR dan PZ kecuali:
a. penambahan jumlah lantai pada bangunan gedung diperkenankan selama masih memenuhi batasan KDB dan/atau KLB yang ditetapkan RDTR dan PZ kecuali pada zona rumah KDB sedang-tinggi dan zona rumah KDB rendah selama masih memenuhi batasan ketinggian pada KKOP; dan b. bangunan dan/atau bangun-bangunan yang melebihi batas ketinggian yang berada dalam kawasan KKOP harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD dan/atau instansi terkait.
(4) Intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan Koefisien Tapak Basemen (KTB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1) huruf d, KTB sesuai yang ditetapkan dalam RDTR dan PZ, kecuali pada:
a. basemen 2 (dua) atau lapis kedua yang berada di bawah permukaan tanah paling kurang 3 m (tiga meter) KTB diperkenankan paling besar 75 % (tujuh puluh lima persen); b. penggunaan basemen yang dimanfaatkan untuk kegiatan lain kecuali parkir dan fasilitasnya tetap diperhitungkan dalam KLB; c. penggunaan basemen yang berada di bawah prasarana umum dan RTH harus mendapatkan persetujuan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BKPRD; dan d. pada sub zona R.1, R.2, R.3, R.4, R.5 dan R.6 dengan KTB paling tinggi sama dengan KDB yang telah ditetapkan dalam RDTR dan PZ, dan hanya digunakan sebagai fungsi penunjang hunian.
(5) Intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1) huruf e, KDH sesuai yang ditetapkan dalam RDTR dan PZ kecuali perkerasan di permukaan tanah yang dipergunakan sebagai jalan, prasarana parkir, dan plaza.
(6) Intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permukaan basemen 1 (satu)/lapis pertama diturunkan paling kurang 3 m (tiga meter) di bawah permukaan tanah yang dimanfaatkan sebagai resapan air dan RTH, diperhitungkan sebagai KDH.
