Pasal 614
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Insensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 ayat (1), lahan perencanaan ditetapkan sebagai berikut:
a. lahan perencanaan yang memiliki lebih dari satu intensitas pemanfaatan ruang pada satu zona dapat diperhitungkan secara rata-rata dan ketinggian bangunan mengikuti batasan bangunan tertinggi; b. lahan perencanaan pada satu zona dengan satu kepemilikan dan dibatasi prasarana kota dapat diperhitungkan secara rata-rata dan ketinggian bangunan mengikuti batasan bangunan tertinggi; c. lahan perencanaan satu kepemilikan yang memiliki lebih dari satu zona dapat dihitung secara proporsional; dan d. lahan perencanaan pada zona perumahan vertikal, perumahan vertikal KDB rendah, perkantoran, perdagangan dan jasa, serta perkantoran, perdagangan dan jasa KDB rendah dapat diperhitungkan secara rata-rata.
(2) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan pada penggunaan basemen antara GSJ dengan GSB untuk kepentingan akses stasiun angkutan umum massal berbasis rel.
