Pasal 613
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB); b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB); c. Ketinggian Bangunan; d. Koefisien Tapak Basemen (KTB); dan e. Koefisien Dasar Hijau (KDH).
(2) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan blok, sub blok, zona, dan sub zona disajikan pada Tabel-1A sampai Tabel-44A Intensitas Pemanfaatan Ruang Kecamatan pada Lampiran III-3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memenuhi intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.
