PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 612
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Pasal 609, Pasal 610, dan Pasal 611 disajikan dalam Tabel-3 Pelaksanaan Kegiatan Dalam Sub Zona pada Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam hal jenis kegiatan tidak termuat dalam Tabel-3 pada Lampiran VI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur MENETAPKAN jenis kegiatan dimaksud setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD.
