PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 611
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
Kegiatan tidak diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) huruf e, merupakan kegiatan yang tidak sesuai pemanfaatan ruang yang direncanakan dalam PZ.
