PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 610
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) huruf d, kegiatan yang berada pada zona dan/atau sub zona yang dibatasi berdasarkan pembatasan pengoperasian, intensitas ruang, jumlah pemanfaatan serta persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan terbatas dan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah dan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pada sub zona P.1, sebagai berikut:
- kegiatan PKL dibatasi paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi), dan ditetapkan waktu dan lokasinya; dan
- kegiatan lembaga keuangan dibatasi luas lantai paling luas 200 m² (dua ratus meter persegi) dan diperuntukkan hanya untuk lembaga keuangan perbankan milik pemerintah; b. pada sub zona P.3, sebagai berikut:
- kegiatan PKL dibatasi paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi), ditetapkan waktu dan lokasinya; dan
- kegiatan lembaga keuangan dibatasi luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan diperuntukan hanya untuk lembaga keuangan perbankan milik pemerintah; c. pada sub zona R.7, kegiatan cafe, kedai kopi, restoran, pusat jajan, jasa boga, dan bakeri dibatasi luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi), berada di jalan dengan lebar rencana paling kurang 8 m (delapan meter), dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil; d. pada sub zona R.8, kegiatan cafe, kedai kopi, restoran, pusat jajan, jasa boga, dan bakeri dibatasi luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi), berada di jalan dengan lebar rencana paling kurang 8 m (delapan meter), dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil; dan e. pada sub zona R.10, kegiatan cafe, kedai kopi, restoran, pusat jajan, jasa boga, dan bakeri dibatasi luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi), berada di jalan dengan lebar rencana paling kurang 8 m (delapan meter), dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil.
