PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 620
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Teknik pengaturan zonasi (TPZ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 ayat (2) huruf d, ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD dengan tujuan memberikan fleksibilitas penerapan PZ pada sub zona.
(2) Penerapan TPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bonus dengan kode a; b. pengalihan hak membangun atau TDR dengan kode b; c. pertampalan aturan atau overlay dengan kode c; d. permufakatan pembangunan dengan kode d; e. khusus dengan kode e; f. pengendalian pertumbuhan dengan kode f; dan g. pelestarian Kawasan Cagar Budaya dengan kode g;
