Pasal 607
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) huruf a, kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai PZ dan wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Kegiatan diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di seluruh zona kecuali zona terbuka hijau lindung, zona hutan kota, zona taman kota, zona jalur hijau, zona hijau rekreasi, zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau, zona terbuka biru, zona konservasi perairan laut, dan zona pemanfaatan umum perairan laut untuk: a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. prasarana umum dan /atau prasarana sosial yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
