Pasal 608
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Kegiatan diizinkan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) huruf b, kegiatan yang dibatasi berdasarkan pembatasan pengoperasian, intensitas ruang, dan/atau jumlah pemanfaatan. (2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah dan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. pada sub zona H.1, kegiatan hortikultur dan rumah kaca, pembibitan, pusat penelitian cagar alam, serta pusat informasi lingkungan dibatasi dengan luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok dan tersedia prasarana minimal;
b. pada sub zona H.2, kegiatan lapangan olahraga, teater terbuka, dan parkir kendaraan dibatasi dengan luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
c. pada sub zona H.3, sebagai berikut:
- kegiatan perkantoran pemerintahan daerah dibatasi untuk kantor pengelola pemakaman; dan
- kegiatan parkir kendaraan dibatasi dengan luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
d. pada sub zona H.7, kegiatan lapangan olahraga, dan pusat informasi lingkungan dibatasi dengan luas kaveling paling luas 10 % (sepuluh persen) dari luas sub zona;
e. pada sub zona R.1, sebagai berikut:
- kegiatan warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan aksesoris warung, laundry dengan luas lantai paling luas 30 m2 (tiga puluh meter persegi);
f. pada sub zona R.2, sebagai berikut:
kegiatan warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
kegiatan perkantoran pemerintahan nasional, perkantoran pemerintahan daerah dan kegiatan perkantoran perwakilan negara asing dibatasi intensitas pemanfaatan ruangnya dengan KDB paling luas 60% (enam puluh persen), KLB paling besar 2,4 (dua koma empat) dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai;
kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dan dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok; dan
kegiatan aksesoris warung, laundry dengan luas lantai paling luas 30 m2 (tiga puluh meter persegi);
g. pada sub zona R.3, sebagai berikut:
- kegiatan warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan perkantoran pemerintahan nasional, perkantoran pemerintahan daerah dan kegiatan perkantoran perwakilan negara asing dibatasi intensitas pemanfaatan ruangnya dengan KDB paling luas 60% (enam puluh persen), KLB paling besar 2,4 (dua koma empat) dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai;
- kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dan dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
- kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok; dan
- kegiatan aksesoris warung, laundry dengan luas lantai paling luas 30 m2 (tiga puluh meter persegi);
h. sub zona R.4, sebagai berikut:
kegiatan katering, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
kegiatan perkantoran pemerintahan nasional, perkantoran pemerintahan daerah dan kegiatan perkantoran perwakilan negara asing dibatasi intensitas pemanfaatan ruangnya dengan KDB paling luas 60% (enam puluh persen), KLB paling besar 2,4 (dua koma empat) dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai;
kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dan dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok; dan
kegiatan aksesoris warung, laundry dengan luas lantai paling luas 30 m2 (tiga puluh meter persegi);
i. pada sub zona R.5, sebagai berikut:
- kegiatan katering, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan perkantoran pemerintahan nasional, perkantoran pemerintahan daerah dan kegiatan perkantoran perwakilan Negara Asing dibatasi intensitas pemanfaatan ruangnya dengan KDB paling luas 60% (enam puluh persen), KLB paling besar 2,4 (dua koma empat) dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai;
- kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter); dan
- kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
j. pada sub zona R.6, sebagai berikut:
- kegiatan katering, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan supermarket dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.000 m (dua ribu meter);
- kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter); dan
- kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
k. pada sub zona R.7, sebagai berikut:
kegiatan katering, biro perjalanan, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi dengan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
kegiatan toko dibatasi jarak antar kegiatan sejenis sekurang-kurangnya 100 m (seratus meter) dan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
kegiatan pertokoan dibatasi jarak antar kegiatan sejenis 1.000 m (seribu meter);
kegiatan supermarket dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.000 m (dua ribu meter);
kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dan dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
kegiatan toserba dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.500 m (dua ribu lima ratus meter); dan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
l. pada sub zona R.8, sebagai berikut:
- kegiatan katering, biro perjalanan, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi masing-masing kegiatan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan toko dibatasi jarak antar kegiatan sejenis paling kurang 100 m (seratus meter) dan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan pertokoan dibatasi jarak antar kegiatan sejenis paling kurang 1.000 m (seribu meter);
- kegiatan supermarket dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.000 m (dua ribu meter);
- kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
- kegiatan toserba dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.500 m (dua ribu lima ratus meter); dan
- kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
m. pada sub zona R.9, sebagai berikut:
kegiatan katering, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi masing- masing kegiatan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
kegiatan toko dibatasi jarak antar kegiatan sejenis paling kurang 100 m (seratus meter) dan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
kegiatan toserba dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.500 m (dua ribu lima ratus meter); dan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 4, jarak antar kegiatan sejenis 200 m (dua ratus meter) dan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
n. pada sub zona R.10, sebagai berikut:
- kegiatan katering, biro perjalanan, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, penjahit (tailor), balai pengobatan, apotek, sanggar seni, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan toko dibatasi jarak antar kegiatan sejenis paling kurang 100 m (seratus meter) dan luas lantai paling luas 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan pertokoan dibatasi jarak antar kegiatan sejenis paling kurang 1.000 m (seribu meter);
- kegiatan supermarket dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.000 m (dua ribu meter);
- kegiatan mini market dibatasi jarak antar kegiatan sejenis dan dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
- kegiatan toserba dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
- kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
o. pada sub zona R.11, kegiatan perkantoran dan bisnis profesional lain, toko, pasar tradisional, minimarket, jasa bangunan, lembaga keuangan, pemakaman, katering, biro perjalanan, ekspedisi pengiriman barang, warung telekomunikasi, warnet, game center, pangkas rambut, salon, laundry, penjahit (tailor), penitipan hewan, penitipan anak, hotel, losmen, homestay, cottage, pusat olahraga dan kesehatan, bola gelinding (bowling), bola sodok (billiard), taman hiburan, studio keterampilan, panti mandi uap, griya pijat, spa, fitness, klab malam, diskotek, bar, teater terbuka, bioskop, musik hidup, karaoke, resort, marina, restoran, pusat jajan, jasa boga, bakeri, cafe, kedai kopi, pembibitan, penjualan tanaman dan/atau bunga, tempat pelelangan, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), balai pengobatan, kantor lembaga sosial, dan kantor organisasi kemasyarakatan dibatasi total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
p. pada sub zona K.1, sebagai berikut:
- kegiatan rumah susun dibatasi paling luas 40% (empat puluh persen) dari luas seluruh lantai bangunan;
- kegiatan mini market dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
- kegiatan supermarket dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.000 m (dua ribu meter);
- kegiatan pusat perbelanjaan, mall, dan plaza dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.500 m (dua ribu lima ratus meter); dan
- kegiatan toko, pertokoan, pusat perbelanjaan, mall, plaza, laundry, penjahit (tailor), penitipan hewan, gudang tertutup, mini market, dan supermarket dibatasi total luas kaveling paling luas 40% (empat puluh persen) dari luas sub blok; q. pada sub zona K.2, sebagai berikut:
- kegiatan rumah susun dibatasi luas lantai paling luas 40% (empat puluh persen) dari luas seluruh lantai bangunan; dan
- kegiatan gudang tertutup dibatasi total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
r. pada sub zona K.3, sebagai berikut:
- kegiatan rumah susun dibatasi luas lantai paling luas 40% (empat puluh persen) dari luas seluruh lantai bangunan;
- kegiatan mini market dibatasi jarak luas lantai dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter);
- kegiatan supermarket dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.000 m (dua ribu meter);
- kegiatan pusat perbelanjaan dan mall dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 2.500 m (dua ribu lima ratus meter); dan
- kegiatan toko, pertokoan, pusat perbelanjaan, mall, plaza, supermarket, minimarket, laundry, penjahit (tailor), penitipan hewan, dan gudang tertutup dibatasi total luas kaveling paling luas 40% (empat puluh persen) dari luas sub blok;
s. pada sub zona K.4, sebagai berikut:
- kegiatan rumah susun dibatasi luas lantai paling luas 40% (empat puluh persen) dari luas seluruh lantai bangunan; dan
- kegiatan gudang tertutup dibatasi total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
t. pada sub zona C.1, sebagai berikut:
kegiatan rumah susun dibatasi sesuai proporsi penggunaan luas lantai hunian dan komersil; dan
kegiatan mini market dibatasi jarak dengan pasar tradisional paling kurang 500 m (lima ratus meter) dan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
u. pada sub zona S.7, kegiatan bengkel dibatasi dengan total luas kaveling paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok; v. pada sub zona I.1 :
- kegiatan perkantoran, bisnis profesional lain, toko, pertokoan, pasar tradisional, mini market, toserba, lembaga keuangan, warung telekomunikasi, perawatan, perbaikan, renovasi barang, biro perjalanan, ekspedisi pengiriman barang, warnet, game center, pangkas rambut, salon, laundry, penjahit (tailor), pencucian kendaraan, hotel, losmen, restoran, pusat jajan, jasa boga, bakeri, cafe, kedai kopi praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, rumah bersalin, klinik, poliklinik, apotek, dan laboratorium kesehatan dibatasi masing-masing kegiatan paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok;
w. pada sub zona G.1, kegiatan asrama, perkantoran, bisnis profesional lain, toko, pertokoan, pasar tradisional, supermarket, minimarket, toserba, lembaga keuangan, warung telekomunikasi, perawatan, perbaikan, renovasi barang, biro perjalanan, ekspedisi pengiriman barang, warnet, game center, pangkas rambut, salon, laundry, penjahit (tailor), pencucian kendaraan, hotel, losmen, restoran, pusat jajan, jasa boga, bakeri, cafe, kedai kopi, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, rumah bersalin, klinik, poliklinik, apotek, dan laboratorium kesehatan dibatasi masing-masing kegiatan paling luas 10% (sepuluh persen) dari luas sub blok.
