PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 606
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Klasifikasi zona dan sub zona pemanfaatan ruang pada masing- masing kecamatan disajikan dalam Gambar-1A sampai dengan Gambar 44A Peta Zonasi Kecamatan dengan skala 1 : 5000 pada Lampiran III-1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di kecamatan wajib berpedoman pada Gambar-1A sampai dengan Gambar 44A sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
