Pasal 605
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Klasifikasi sub zona pada zona pemanfaatan ruang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebagai berikut:
a. zona terbuka hijau lindung pada sub zona L.2 dan L.3; b. zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau pada sub zona H.8; c. zona pemerintahan daerah pada sub zona P.3; d. zona perumahan di wilayah pulau pada sub zona R.11; e. zona perdagangan dan jasa di wilayah pulau pada sub zona K.5; f. zona pelayanan umum dan sosial pada sub zona S.1, S.2, S.3, S.6 dan S.7; g. zona pertambangan di wilayah pulau pada sub zona T.1; h. zona konservasi perairan laut pada sub zona PP.1; dan i. zona pemanfataan umum perairan laut pada sub zona PP.2.
(2) Klasifikasi sub zona pada zona pemanfaatan ruang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebagai berikut:
a. zona terbuka hijau lindung pada sub zona L.1, L.2 dan L.3;
b. zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau pada sub zona H.8; c. zona pemerintahan nasional pada sub zona P.1; d. zona pemerintahan daerah pada sub zona P.3; e. zona perumahan di wilayah pulau pada sub zona R.11; f. zona perdagangan dan jasa di wilayah pulau pada sub zona K.5; g. zona pelayanan umum dan sosial pada sub zona S.1, S.2, S.3, S.4, S.5, S.6 dan S.7; h. zona konservasi perairan pada sub zona PP.1; dan i. zona pemanfataan umum perairan pada sub zona PP.2.
