Pasal 60
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui di Kecamatan Johar Baru disajikan dalam Gambar-3B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Johar Baru skala 1 : 5.000 dan Gambar-3C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Johar Baru pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Johar Baru disajikan dalam Gambar-3D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Johar Baru skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Johar Baru disajikan dalam Gambar-3E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Johar Baru skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Johar Baru disajikan dalam Gambar-3F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Johar Baru skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Johar Baru disajikan dalam Gambar-3G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Johar Baru kala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Johar Baru wajib berpedoman pada Gambar-3B sampai dengan Gambar-3G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
