PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 59
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Johar Baru pada Kawasan Tanah Tinggi dilakukan: a. pengembangan kawasan padat penduduk melalui perbaikan kampung terpadu; dan b. pengembangan Kawasan Pasar Johar Baru sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala kecamatan. (2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
