PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 598
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 ayat (2) huruf a, diklasifikasikan sebagai berikut:
a. hunian; b. keagamaan; c. usaha; d. sosial budaya; dan e. fungsi khusus.
(2) Klasifikasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan sebagai berikut:
a. kegiatan diperbolehkan dengan kode I; b. kegiatan diizinkan terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat dengan kode B; d. kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat dengan kode TB; dan e. kegiatan tidak diizinkan dengan kode X.
(3) Klasifikasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Tabel-1 Klasifikasi Kegiatan pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
