Pasal 599
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) berdasarkan zona pemanfaatan ruang yang dirinci ke dalam sub zona dengan kode sub zona, sebagai berikut:
a. zona lindung dan sub zona meliputi:
- sub zona suaka dan pelestarian alam dengan kode L.1;
- sub zona sempadan lindung dengan kode L.2; dan
- sub zona inti konservasi pulau dengan kode L.3; b. zona hutan kota dan sub zona hutan kota dengan kode H.1; c. zona taman kota/lingkungan dan sub zona taman kota/lingkungan dengan kode H.2; d. zona pemakaman dan sub zona pemakaman dengan kode H.3; e. zona jalur hijau dan sub zona meliputi:
- sub zona jalur hijau dengan kode H.4;
- sub zona hijau tegangan tinggi dengan kode H.5; dan
- sub zona hijau pengaman kereta api dengan kode H.6; f. zona hijau rekreasi dan sub zona hijau rekreasi dengan kode H.7; g. zona terbuka hijau budidaya di wilayah pulau dan sub zona terbuka hijau budidaya pulau dengan kode H.8; h. zona pemerintahan nasional dan sub zona pemerintahan nasional dengan kode P.1; i. zona perwakilan negara asing dan sub zona perwakilan negara asing dengan kode P.2; j. zona pemerintahan daerah dan sub zona pemerintahan daerah dengan kode P.3; k. zona perumahan kampung dan sub zona rumah kampung dengan kode R.1; l. zona perumahan KDB sedang-tinggi dan sub zona meliputi:
- sub zona rumah sangat kecil dengan kode R.2;
- sub zona rumah kecil dengan kode R.3;
- sub zona rumah sedang dengan kode R.4;
- sub zona rumah besar dengan kode R.5; dan
- sub zona rumah flat dengan kode R.6; m. zona perumahan vertikal dan sub zona meliputi:
- sub zona rumah susun dengan kode R.7; dan
- sub zona rumah susun umum dengan kode R.8; n. zona perumahan KDB rendah dan sub zona perumahan KDB rendah dengan kode R.9;
o. zona perumahan vertikal KDB rendah dan sub zona perumahan vertikal KDB rendah dengan kode R.10; p. zona perumahan di wilayah pulau dan sub zona perumahan pulau dengan kode R.11; q. zona perkantoran, perdagangan dan jasa dan sub zona meliputi:
- sub zona perkantoran dengan kode K.1; dan
- sub zona perdagangan dan jasa dengan kode K.2; r. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah dan sub zona meliputi:
- sub zona perkantoran KDB rendah dengan kode K.3; dan
- sub zona perdagangan dan jasa KDB rendah dengan kode K.4; s. zona perdagangan dan jasa di wilayah pulau dan sub zona perdagangan dan jasa di wilayah pulau dengan kode K.5; t. zona campuran dan sub zona campuran dengan kode C.1; u. zona pelayanan umum dan sosial dan sub zona meliputi:
- sub zona prasarana pendidikan dengan kode S.1;
- sub zona prasarana kesehatan dengan kode S.2;
- sub zona prasarana ibadah dengan kode S.3;
- sub zona prasarana sosial budaya dengan kode S.4;
- sub zona prasarana rekreasi dan olahraga kode S.5;
- sub zona prasarana pelayanan umum dan sosial dengan kode S.6; dan
- sub zona prasarana terminal dengan kode S.7; v. zona industri dan pergudangan serta sub zona meliputi:
- sub zona industri dengan kode I.1; dan
- sub zona pergudangan dengan kode G.1; w. zona terbuka biru dan sub zona terbuka biru dengan kode B.1; x. zona konservasi perairan dan sub zona konservasi perairan dengan kode PP.1; dan y. zona pemanfaatan umum perairan dan sub zona pemanfaatan umum perairan dengan kode PP.2.
(2) Klasifikasi zona dan sub zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan hierarki pola ruang disajikan dalam Tabel-2 Kualitas Ruang yang terdapat pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Klasifikasi sub zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman dalam kegiatan pemanfaatan ruang di setiap kecamatan.
