PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 597
BAB 9 — PERATURAN ZONASI
(1) Pemerintah Daerah menyusun PZ sebagai instrumen bagi SKPD, UKPD, dan instansi terkait dalam pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan zona pemanfaatan ruang yang dirinci ke dalam sub zona pemanfaatan ruang.
(2) PZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kegiatan; b. intensitas pemanfaatan ruang; c. tata bangunan; d. teknik pengaturan zonasi (TPZ); e. prasarana minimal; f. standar teknis; g. ketentuan khusus; dan h. dampak.
