Pasal 596
BAB 8 — RENCANA PEMANFAATAN RUANG
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana pemanfaatan ruang di setiap kecamatan sebagai acuan bagi SKPD, UKPD, dan instansi terkait dalam penyediaan prasarana yang dirinci ke dalam indikasi program penataan atau pengembangan kecamatan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan periode 5 (lima) tahunan.
(2) Indikasi program penataan atau pengembangan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. program pemanfaatan ruang prioritas; b. lokasi; c. besaran; d. sumber pendanaan; e. instansi pelaksana; dan f. waktu dan tahapan pelaksanaan.
(3) Indikasi program penataan atau pengembangan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di masing- masing kecamatan disajikan dalam Tabel 1 sampai Tabel 44 Indikasi Program Penataan atau Pengembangan Kecamatan pada Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
