Pasal 595
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan disajikan dalam Gambar- 44B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Gambar-44C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan telekomunikasi di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan disajikan dalam Gambar-44D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV dengan skala 1 : 5.000, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan air minum di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan disajikan dalam Gambar-44E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan disajikan dalam Gambar- 44F Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan disajikan dalam Gambar- 44G Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan wajib berpedoman pada Gambar-44B sampai dengan Gambar-44G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
