Pasal 594
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dilaksanakan pada:
a. Kawasan Pulau Tidung Besar melalui pengembangan pusat distribusi bahan pokok dan pelayanan kecamatan; b. Kawasan Pulau Bidadari dan Pulau Untung Jawa melalui pengembangan sebagai pusat kegiatan
permukiman, pariwisata, dan pendidikan; dan c. Kawasan Pulau Damar melalui pengembangan kawasan kepentingan pertahanan dan pertambangan.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
