PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 593
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebagai berikut:
a. ruang evakuasi bencana dapat menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain; dan b. pulau evakuasi bencana di Pulau Biawak, Pulau Pari di Kelurahan Pulau Pari, Pulau Untung Jawa, Pulau Cipir, Pulau Onrust, Pulau Bidadari dan Pulau Kelor di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung di Kelurahan Pulau Tidung.
(2) Lokasi posko logistik diarahkan pada pusat pemerintahan, prasarana umum dan/atau prasarana sosial, dan kawasan terbuka lain.
