PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 592
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana sampah di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan penyediaan TPS dan TPS-3R sebagai tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang dan pengolahan pada TPST di :
a. Pulau Payung Besar dan Pulau Tidung Besar di Kelurahan Pulau Tidung; b. Pulau Lancang Besar dan Pulau Pari di kelurahan Pulau Pari; dan c. Pulau Untung Jawa di Kelurahan Pulau Untung Jawa.
(2) Rencana penyediaan prasarana sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang persampahan yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
