Pasal 591
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dilakukan pengembangan pengolahan sistem setempat (on site) atau komunal di:
a. Pulau Karang Beras, Pulau Laki, Pulau Payung Besar, Pulau Kecil, Pulau Tidung Besar dan Pulau Tidung Kecil di Kelurahan Pulau Tidung; b. Pulau Burung, Pulau Karang Kudus, Pulau Kongsi, Pulau Lancang Besar, Pulau Lancang Kecil, Pulau Pari, Pulau Tengah dan Pulau Tikus di Kelurahan Pulau Pari; dan c. Pulau Ayer Besar, Pulau Bidadari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Ondrus dan Pulau Untung Jawa di Kelurahan Pulau Untung Jawa.
(2) Rencana pengembangan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
