Pasal 590
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dilakukan pengembangan instalasi pengolahan air laut dan komunal di:
a. Pulau Karang Beras, Pulau Laki, Pulau Payung Besar, Pulau Kecil, Pulau Tidung Besar dan Pulau Tidung Kecil di Kelurahan Pulau Tidung; b. Pulau Burung, Pulau Karang Kudus, Pulau Kongsi, Pulau Lancang Besar, Pulau Lancang Kecil, Pulau Pari, Pulau Tengah dan Pulau Tikus di Kelurahan Pulau Pari; dan c. Pulau Ayer Besar, Pulau Bidadari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Ondrus dan Pulau Untung Jawa di Kelurahan Pulau Untung Jawa.
(2) Rencana prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukkan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
