PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 589
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dilakukan pengembangan prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah genangan air dipisahkan dari jaringan pembuangan air kotor secara terpadu pada jaringan jalan di Pulau Tidung Besar di Kelurahan Pulau Tidung, Pulau Lancang Besar dan Pulau Pari di Kelurahan Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa di Kelurahan Pulau Untung Jawa.
(2) Rencana pengembangan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
