Pasal 588
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dilakukan: a. pengembangan lapisan inti pada penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Untung Jawa, Kelurahan Pari dan Kelurahan Tidung; b. penyediaan CCTV di Kelurahan Untung Jawa, Kelurahan Pari dan Kelurahan Tidung; dan c. penyediaan internet nirkabel di Kelurahan Untung Jawa, Kelurahan Pari dan Kelurahan Tidung.
(2) Rencana prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
