Pasal 587
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dilakukan:
a. pengembangan pembangkit listrik di Pulau Damar di Kelurahan Untung Jawa; b. pengembangan pemanfaatan energi surya, angin dan/atau gelombang laut di:
Pulau Karang Beras, Pulau Laki, Pulau Payung Besar, Pulau Kecil, Pulau Tidung Besar dan Pulau Tidung Kecil di Kelurahan Pulau Tidung;
Pulau Burung, Pulau Karang Kudus, Pulau Kongsi, Pulau Lancang Besar, Pulau Lancang Kecil, Pulau Pari, Pulau Tengah dan Pulau Tikus di Kelurahan Pulau Pari; dan
Pulau Ayer Besar, Pulau Bidadari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust dan Pulau Untung Jawa di Kelurahan Pulau Untung Jawa; c. pengembangan gardu hubung di:
Pulau Payung Besar, Pulau Tidung Kecil dan Pulau Tidung Besar di Kelurahan Pulau Tidung;
Pulau Lancang Besar dan Pulau Pari di Kelurahan Pulau Pari; dan
Pulau Untung Jawa di Kelurahan Pulau Untung Jawa.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
