Pasal 586
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; dan b. rencana prasarana transportasi laut.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengembangan dan/atau peningkatan jalan lokal di Kelurahan Untung Jawa, Kelurahan Pari, dan Kelurahan Tidung.
(3) Rencana prasarana transportasi laut di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan:
a. pengembangan pelayaran regional dan/atau internasional dilakukan di Kelurahan Pulau Tidung dan Kelurahan Pulau Untung Jawa; b. pengembangan pelayaran pulau wisata dilakukan di:
- Pulau Panjang Besar melewati Pulau Bidadari, Pulau Onrust dan Pulau Cipir di Kelurahan Pulau Untung Jawa; dan
- Pulau Bokor, Pulau Burung, Pulau Lancang Besar dan Pulau Lancang kecil di Kelurahan Pulau Pari; c. pengembangan pelayaran pulau permukiman dilakukan di:
- Pulau Tidung Besar di Kelurahan Pulau Tidung melewati Pulau Bidadari, Pulau Rambut dan Pulau Burung di Kelurahan Pulau Tidung; dan
- Pelabuhan/dermaga Pulau Tidung Besar di Kelurahan Pulau Tidung; d. pengembangan pelayaran angkutan rakyat dilakukan di:
- Pelabuhan Pulau Bidadari di Kelurahan Pulau Untung Jawa;
- Pulau Burung di Kelurahan Pulau Pari;
- Pulau Tidung Besar di Kelurahan Pulau Tidung melewati Pulau Burung di Kelurahan Pulau Pari, Pulau Laki dan Pulau Lancang Besar di Kelurahan Pulau Tidung; dan
- Pelabuhan Pulau Tidung Besar di Kelurahan Pulau Tidung; dan e. pengembangan pelayaran logistik eksplorasi dilakukan di Kelurahan Pulau Tidung.
(4) Rencana pengembangan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang transportasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
