PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 585
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona perairan dan pesisir di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terdiri dari:
a. zona konservasi perairan; dan b. zona pemanfaatan umum perairan.
(2) Rencana pola ruang pada zona perairan dan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
